Senat
Universitas PGRI Kalimantan
Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di UPK dengan tugas pokok memberikan rekomendasi kepada Rektor dalam menjalankan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik UPK serta pengawasan pelaksanaannya.
Senat Universitas dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. Anggota Senat Universitas terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, 1 perwakilan dosen dari setiap fakultas, ketua lembaga, dan 1 perwakilan Badan Penyelenggara.
Dr. H. Alimuddin A. Djawad, M.Hum.
Ketua Senat Universitas PGRI Kalimantan
M. Saufi, M.Pd.
Sekretaris Senat Universitas PGRI Kalimantan