Lembaga Penjamin Mutu Universitas PGRI Kalimantan

Profil

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Tuntutan masyarakat terhadap mutu penyelenggaraan perguruan tinggi semakin besar dan persaingan antar perguruan tinggi semakin ketat. Regulasi penyelenggaraan Pendidikan selalu berkembang, mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk menerapkan sistem penjaminan mutu internal yang berkelanjutan. Kondisi tersebut mengharuskan Universitas PGRI Kalimantan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan baik dan sungguh-sungguh. Sistem Penjaminan Mutu yang dimaksudkan adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah tumbuhnya budaya mutu dari semua civitas academica Universitas PGRI Kalimantan.

Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LPM adalah satuan kerja organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasi, memantau dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Tugas Pokok

  1. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik;
  2. Menyusun rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta membuat laporan;
  3. Melaksanakan pengembangan mutu akademik dan nonakademik;
  4. Melaksanakan audit PPEPP;
  5. Menyusun tugas pokok dan fungsi, rincian tugas unit, dan menetapkan standar mutu;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  7. Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan UPK;
  8. Melakukan pembinaan sivitas akademika menyangkut kesiapan dan pelaksanaan SPMI di Unit Kerja masing-masing;
  9. Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu;
  10. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu UPK kepada sivitas akademika secara berkesinambungan;
  11. Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu UPK kepada stakeholders;
  12. Mengkoordinir kegiatan akreditasi di lingkungan UPK; dan
  13. Melaporkan hasil penerapan SPMI kepada Rektor.

Struktur Organisasi

Dalam menyelenggarakan tugasnya, struktur LPM terdiri atas:

  1. Kepala             : Dr. Hj. Ida Rusdiana, M.Pd.
  2. Sekretaris        : Tri Winindyasari Palupi, M.Pd.
  3. Staf                  : Arina Wulandari, M.Pd.

Dalam menjalankan tugasnya Lembaga Penjaminan Mutu dibantu Unit Penjaminan Mutu Fakultas dan Gugus Mutu Program Studi, yaitu:

Fakultas Sosial dan Humaniora:
Rahmita Yuliana Gazali, M.Pd

Fakultas Sains dan Teknologi:
Bayu Hari Mukti, S. Hut., M.Si.


SPMI

  1. Kebijakan SPMI download
  2. Standar Mutu SPMI Universitas PGRI Kalimantan download
  3. Manual Penetapan Standar download
  4. Manul Pelaksanaan Standar download
  5. Manul Evaluasi Standar download
  6. Manul Pengendalian Standar download
  7. Manul Peningkatan Standar download
  8. AMI download
  9. MONEV download
  10. SURVEY download