Rabu, 27 Juli 2024 Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas PGRI Kalimantan menyosialisasikan peraturan terbaru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang bertempat di Aula Universitas PGRI Kalimantan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat: rektor, wakil rektor, ketua senat universitas, dekan, wakil dekan, ketua senat fakultas, kepala lembaga, kepala unit, dan kepala biro; dosen; dan karyawan kampus yang berjumlah 119 orang. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh LLDIKTI 11 kepada para pimpinan PT dan kepala LPM Perguruan Tinggi di wilayah Kalimantan.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Dr. Hj. Ida Rusdiana, M.Pd. menjelaskan peraturan ini mengatur sejumlah komponen utama, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan Perguruan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. LPM berupaya agar Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Universitas PGRI Kalimantan dapat melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rektor Universitas PGRI Kalimantan, Dr. Hj. Dina Huriaty, M.Pd. menjelaskan pentingnya peraturan baru ini dipahami oleh seluruh warga kampus karena terdapat sejumlah perbedaan dengan peraturan sebelumnya, seperti sistem penilaian yang menggunakan sistem informasi yang tersedia, antara lain PDDIKTI dan penyederhanaan komponen penilaian yang bersifat kualitatif. Dina berharap semua civitas akademika dapat memahami peraturan baru ini karena kampus, terutama LPM akan menyesuaikan kembali Sistem Penjamin Mutu untuk diimplementasikan dalam tata kelola di Universitas PGRI Kalimantan.
Tinggalkan komentar